SELAMAT DATANG..

Saya Aldino Gibran Lubis, S.Pi Penyuluh Perikanan Muda Freelancer

View Work Hire Me!

Tentang Saya

Penyuluh Perikanan Muda
Freelancer
Data Entry
Nama Saya

Aldino Gibran Lubis, S.Pi

Penyuluh Perikanan Muda

Saya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di Kementrian Kelautan Perikanan Republik Indonesia yang bertugas di bidang Penyuluhan Perikanan dan ditempatkan di BP3 Medan. Jabatan saya adalah Penyuluh Perikanan Muda, wilayah kerja saya berada di Kota Binjai khususnya area Binjai Selatan.

Di luar aktivitas perikanan, Saya adalah seorang Freelancer di website Upwork.com dan bidang keahlian saya adalah Data Entry, Translator, Content Writing, Email Backlink, dan Marketing Product Research.

Services

Penyuluh Perikanan

Bimbingan teknis, fasilitator, E-data Simluh KP, Share Materi-materi Perikanan Online maupun Offline, Pendampingan,Temu karya, Temu Lapang, Study Lapangan, Konsultasi Pemecahan Masalah, dll.

Data Entry

Akurasi data, Penginputan yang teliti 99%, Efiensi, Ontime record, Kerahasiaan,dll.

Contect Writing

Konten fresh, kreatif, Riset sebelum menentukan topik, Pengelolaan artikel yang menarik sesuai EYD, Monitoring social media, Meningkatkan Branding SEO, dll.

Marketing Product Research

Analisis data kualitatif kuantitatif, Planning, Identifikasi masalah, Riset peluang pasar potensial, Pemetaan target pasar,Memberikan rekomendadi langkah yang diambil manajemen, dll.

Blog Saya

PENANGANAN PENYAKIT PADA IKAN LELE

 PENANGANAN PENYAKIT PADA IKAN LELE

Tanggal : 21 Oktober 2020

OLEH : ALDINO GIBRAN LUBIS, S.Pi



Secara umum penyakit ikan lele dapat dibagi menjadi dalam beberapa golongan,sebagai berikut:

 

PENYAKIT PARASITER
Penyakit ini disebabkan oleh parasit, misalnya virus, bakteri, jamur-jamur, protozoa (lchthyothirius), cacing-cacing (Dactilogirus, Gylodactilus), dan bangsa udang renik (Crustacea, Lernaea sp). 
 
Tanda-Tanda atau Ciri-Ciri Ikan yang Terserang Penyakit Parasit:
  • Gerakan ikan menjadi pasif.
  • Nafsu makan berkurang
  • sering mengapung di permukaan air
  • Siri-sirip (sirip punggung, dada, dan ekor) rusak dan pecah-pecah.
  • Insang rusak
  • Dan warna berubah menjadi merah sampai kebiruan.
  •  
 A. Adapun penyebab penyakit yang ada pada budidaya lele adalah sebagai berikut:

1. Aeromonas hydropilla dan Pseudomonas hydrophilla (penyakit bakteri)

Bentuk bakteri ini seperti batang dengan cambuk yang yang terletak di ujungnya, dan cambuk ini digunakan untuk bergerak. Ukurannya 0,7 - 0,8 x 1 - 1,5 mikron. Gejala ikan lele yang terkena penyakit bakteri ini terlihat warna tubuh menjadi gelap, kulit kesat, dan timbul pendarahan. Selain itu, lele juga terlihat bernafas tidak teratur di permukaan air.

Pencegahan dan cara mengatasinya dapat dilakukan dengan menjaga lingkungan kolam, terutama dasarnya, harap tetap bersih, menjaga kualitas air agar selalu baik dan secara berkala memberikan vaksin Aeromonas, baik melalui pakan atau perendaman ikan saat masih benih.
Pengendalian penyakit ini dapat dilakukan dengan memberikan probiotik secara berkala, baik dicampur dengan pakan maupun dituangkan kedalam air kolam.
 
Berikut beberapa pengobatan yang biasa dilakukan:
 
a. Pengobatan melalui makanan dengan cara menyemprotkan probiotik antivirus ke permukaan pakan secara merata, dengan dosis 1 liter/ton pakan. Lakukan secara rutin selama 7 - 10 hari, atau bisa menyemprotkan air kunyit dengan dosis 2 ml/kg pakan selama 3 - 4 hari.

b. Pengobatan melalui air dapat dilakukan dengan cara menebarkan garam meja yang sudah diencerkan ke air dengan dosis 15 - 25 g/m persegi selama 4 hari dengan interval 2 hari sekali. Pengobatan ikan lele ini sebaiknya dilakukan pada siang hari pada saat matahari terik.

2. Penyakit Ikan Lele Tuberculosis
Penyakit ini disebabkan karena bakteri Mycobacterium fortotium.
Gejala ikan lele yang terkena bakteri ini sebagai berikut:

  • Tubuh ikan berwarna gelap
  • Perut bengkak karena tubercle (bintil-bintil) pada hati, ginjal, dan limpa.
  • Posisi ikan berdiri di permukaan air, berputar-putar atau miring-miring.
  • Ada bintik putih di sekitar mulut dan sirip ikan.

Pengendalian penyakit ikan lele ini dapat dilakukan dengan memperbaiki kualitas air dan lingkungan kolam. Namun, jika sudah terlanjur terserang penyakit ini, lakukan pengobatan dengan cara berikut:

a. Pengobatan melalui makanan dilakukan dengan menyemprotkan probiotik antivirus ke permukaan pakan secara merata dengan dosis 1 ton/pakan. Dan selanjutnya sama seperti mengatasi penyakit pada nomer satu.
 
b. Pengobatan melalui air dapat dilakukan dengan cara menebarkan garam meja yang sudah diencerkan ke air dengan dosis 15 - 25 g/m persegi selama 4 hari dengan interval 2 hari sekali. Pengobatan ikan lele ini sebaiknya dilakukan pada siang hari pada saat matahari terik.
 
3. Penyakit Bintik Putih dan Gatal (Trichodiniasis
Penyakit pada ikan lele ini disebabkan karena parasit dari golongan Ciliata dengan bentuk bulat, kadang-kadang Amuboid, dan mempunyai inti berbentuk tapal kuda yang disebut lchthyophthirius multifilis. 
Gejala ikan lele yang terkena parasit in sebagai berikut:
  1. Ikan yang diserang penyakit ini sangat emah dan selalu timbul di permukaan air.
  2. Terdapat bintik-bintik berwarna putih pada kulit, sirip, dan insang.
  3. Ikan sering menggosok-gosokkan tubuhnya pada dasar atau dinding kolam.  
Pengendalian dapat dilakukan dengan menjaga kualitas air kolam. Sementara itu, pengobatan dapat dilakukan dengan cara yang sama seperti pengobatan akibat serangan penyakit Tuberculosis.
 
4. Penyakit Ikan Lele Cacing Trematoda
Penyakit ikan lele ini disebabkan oleh cacing Gyrodactylus dan Dactylogyrus.
Dactylogyrus menyerang insang. Sedangkan Gyrodactylus menyerang kulit dan sirip. 
 
Gejala yang ditimbulkan adalah insang yang dirusak menjadi luka-luka, kemudian timbul pendarahan yang berakibat pernafasan ikan menjadi terganggu.

Apabila lele menunjukkan tanda-tanda sakit, harus dikontrol faktor penyebabnya, keudian lakukan perlakuan berikut:

  1. Bila suhu terlalu tinggi, kolam diberi peneduh untuk sementara waktu dan air diganti dengan suhu yang lebih dingin.
  2. Bila PH terlalu rendah, berikan larutan kapur 10 g/100 L air.
  3. Bila terdapat kandungan gas-gas beracun (H2S dan CO2), air harus segera diganti.
  4. Bila pakan kurang, harus ditambah dosis pakannya.
Untuk mengobati ikan lele yang terserang penyakit, sebelumnya surutkan air kolam terlebih dahulu sebanyak 20%. Setelah itu lakukan pengobatan melalui air, yaitu dengan cara menebarkan garam meja yang sudah diencerkan ke air dengan dosis 15 - 25 gram/m2 selama 4 hari dengan interval 2 hari sekali.

Pengobatan melalui air ini sebaiknya dilakukan pada siang hari saat matahari terik. Selain pengobatan dengan menggunakan bahan kimia, pengobatan secara almi juga bisa dilakukan pada lele.
 
  • Penyakit Non-Parasiter

Penyakit ikan lele ini disebabkan oleh faktor-faktor kimia dan fisika yang tidak cocok bagi kehidupan ikan, misalnya keadaan PH yang tidak sesuai, keadaan oksigen dalam air kurang, dan adanya gas beracun. 
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pencegahan penyakit ikan lele sebagai berikut:
  1. Pisahkan, buang, atau angkat sesegera mungkin ikan yang memperlihatkan gejala-gejala sakit, obati secara terpisah jika masih memungkinkan.
  2. Seser atau pisahkan ikan lele di kolam yang terserang penyakit.
  3. Pisahkan ikan-iakn lele yang sehat dari ikan yang sakit.
  4. Hidari terlalu banyak guncangan dan perlakuan ekstrem pada ikan yang sedang sakit.
  5. Ikan-ikan yang terkena penyakit juga dapat diobati dengan larutan kalium permanganat dengan dosis 3 ppm dengan lama perendaman selama 24 jam. Lakukan secara rutin 3 - 4 hari sampai semua lele sehat kembali.
 B. Jenis Hama yang Menyerang Ikan Lele
Hama pada lele berupa binatang tingkat tinggi yang kangsung mengganggu kehidupan lele. Di alam bebas dan kolam terbuka, hama yang sering menyerang lele antara lain berang-berang, ular, katak, burung, serangga, musang air, ikan gabus, dan belut. 

Di pekarangan, terutama di perkotaan, hama yang sring menyerang hanya katak dan kucing. Serangan hama ikan lele biasanya tidak separah serangan penyakit ikan lain. 
Selain penyakit yang telah disebutkan di atas, ada juga jenis penyakit ikan lele yang disebabkan oleh bakteri Myxoboullus sp, seperti insang luka dan gangguan pernafsan. Selain itu, ada pula luka putih seprti kapas yang disebabkan oleh jamur Saprolegnia, dan Achlya sp. Biasanya penggunaan pupuk kandang yang tidak diolah dengan baik. 

C. Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan Lele

Serangan hama tersebut dapat dicegah dengan memasang strimin atau kawat saring di saluran pemasukan air (intlet) dan saluran pembuangannya (outlet) dan bisa juga dengan melakukan pematang. Ikan lele termasuk jenis ikan yang tidak bersisik, padahal sisik digunakan untuk melindungi kulit bagian dalam. 

Karena itu, ikan lele tidak memiliki pelindung tubuh dari gangguan lingkungan. Akibatnya, apabila terluka, sangat mudah terjadi pengeluaran lendir yang berlebihan dari tubuhnya. 
 
Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah berkembangnya patogen (penyebab penyakit) yang dapat menyerang ikan sebagai berikut:
  1. Sanitasi lingkungan perairan dan desinfektan benih dengan kalium permanganat (PK).
  2. Pemberian pakan yang berkualitas baik dengan jumlah yang cukup sesuai dengan kebutuhan ikan.
  3. Penebaran benih tidak terlalu padat dan benih yang ditebarkan hanya yang sehat dan tidak terdapat luka atau cacat.
  4. Vaksinasi benih ikan lele yang akan ditebar.
 

3 Tip Atasi Penyakit Ikan Lele

Untuk penyembuhan penyakit ikan lele yang umum dilakukan saat ini ada beberapa cara sebagai berikut: 
Treatmen, merupakan cara pengobatan dengan menggunakan obat dosis rendah dan jangka waktu yang relatif lama.
Diving, merupakan cara pengobatan dengan menggunakan obat dosis tinggi dan biasanya waktu yang dibutuhkan relatif sigkat walaupun dengan perlakuan yang berulang-ulang.
Perendaman, dilakukan kalau penyakit yang menyerang cukup berat.

Demikian sobat sedikit ulasan tentang penyakit ikan lele cara mencegah dan mengatasinya ini, semoga bermanfaat dan dapat memberikan wawasan serta pengetahuan untuk kita semua pada jenjang budidaya ikan di lain waktu.

PERAN PENYULUH PERIKANAN DALAM PENDAMPINGAN UMKM PERIKANAN DAN KELAUTAN

PERAN PENYULUH PERIKANAN DALAM PENDAMPINGAN UMKM PERIKANAN DAN KELAUTAN

Tanggal : 05 Oktober 2020

Oleh : Aldino Gibran Lubis, S.Pi


PENYULUHAN PERIKANAN adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (PermenPAN Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008).

Tujuan Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan adalah Pemberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap, serta pendampingan dan fasilitasi dalam pengembangan bisnis perikanan.

Naiknya harga berbagai macam kebutuhan pokok seiring dengan dampak krisis global yang terjadi sejak akhir tahun 2008, dapat berdampak pada naiknya jumlah masyarakat miskin di Indonesia. Hal tersebut dapat secara langsung maupun tidak langsung terhadap pelaku utama dan pelaku usaha perikanan.

Pendapatan dan produktifitas usaha sebagian besar pelaku utama perikanan (nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan beserta keluarga intinya) masih rendah, sehingga perlu adanya fasilitasi untuk penumbuhkembangan bisnis perikanan dalam mendukung usaha atas kemampuan sendiri (kemandirian progresif). Pelaku utama dan pelaku usaha perikanan memerlukan bimbingan dan pembinaan secara berkelanjutan, salah satu bentuk kegiatannya adalah melalui penyuluhan perikanan.

Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan antara lain dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, diantaranya adalah dengan pemberian akses yang luas terhadap sumber-sumber pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang pada dasarnya merupakan bagian dari masyarakat miskin yang mempunyai kemauan dan kemampuan produktif. 

Perlu kita sadari bahwa kontribusi UMKM dalam PDB semakin besar, namun hambatan yang dihadapinya besar pula, diantaranya kesulitan mengakses sumber-sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan formal. Keterbatasan akses sumber-sumber pembiayaan yang dihadapi UMKM khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, terutama dari lembaga-lembaga keuangan formal seperti perbankan, menyebabkan mereka bergantung pada sumber-sumber informal. Bentuk dari sumber-sumber ini beraneka ragam mulai dari pelepas uang (rentenir) hingga berkembang dalam bentuk unit-unit simpan pinjam, koperasi dan bentuk-bentuk yang lain (Wirjo, 2005).

Apabila dilihat dari berbagai peraturan pemerintah UMKM dapat dicirikan sebagai berikut:

1. Usaha Mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

2. Usaha Kecil
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

3. Usaha Menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp.10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).


Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
a. Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang; 

b. Tidak sensitive terhadap suku bunga; 

c. Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter; 

d. Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.

 
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri. Untuk mendorong usaha mikro ini memang disadari bahwa modal bukan satu-satunya pemecahan, tetapi tetap saja bahwa ketersediaan permodalan yang secara mudah dapat dijangkau mereka sangat vital, karena pada dasarnya kelompok inilah yang selalu menjadi korban eksploitasi oleh pelepas uang. Salah satu sebabnya adalah ketiadaan pasar keuangan yang sehat bagi masyarakat lapisan bawah ini, sehingga setiap upaya untuk mendorong produktivitas oleh kelompok ini, nilai tambahnya terbang dan dinikmati para pelepas uang. Adanya pasar keuangan yang sehat tidak terlepas dari keberadaan Lembaga Keuangan yang hadir ditengah masyarakat. 

Lingkaran setan yang melahirkan jebakan ketidak berdayaan inilah yang menjadikan alasan penting mengapa lembaga keuangan mikro yang menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro menempati tempat yang sangat strategis. Oleh karena itu kita perlu memahami secara baik berbagai aspek lembaga keuangan mikro dengan segmen-segmen pasar yang masih sangat beragam disamping juga masing-masing terkotak-kotak.

Usaha mikro sering digambarkan sebagai kelompok yang kemampuan permodalan usahanya rendah. Rendahnya akses UMKM terhadap lembaga keuangan formal, sehingga sampai dengan akhir tahun 2007 hanya 12 % UMKM akses terhadap kredit bank karena :
a. Produk bank tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi UMKM;

b. Adanya anggapan berlebihan terhadap besarnya resiko kredit UMKM;

c. Biaya transaksi kredit UMKM relatif tinggi;

d. Persyaratan bank teknis kurang dipenuhi (agunan, proposal);

e. Terbatasnya akses UMKM terhadap pembiayaan equity;

f. Monitoring dan koleksi kredit UMKM tidak efisien;

g. Bantuan teknis belum efektif dan masih harus disediakan oleh bank sendiri sehingga biaya pelayanan UMKM mahal;

h. Bank pada umumnya belum terbiasa dengan pembiayaan kepada UMKM.


Menurut Wirjo (2005), Lembaga keuangan mempunyai fungsi sebagai intermediasi dalam aktifitas suatu perekonomian. Jika fungsi ini berjalan baik, maka lembaga keuangan tersebut dapat menghasilkan nilai tambah. Aktifitas ekonomi disini tidak membedakan antara usaha yang dilaksanakan tersebut besar atau kecil, karena yang membedakan hanya besarnya nilai tambah berdasarkan skala usaha. Hal ini berarti bahwa usaha kecilpun jika memanfaatkan lembaga keuangan juga akan memberikan kenaikan nilai tambah, sehingga upaya meningkatkan pendapatan masyarakat salah satunya dapat dilakukan dengan cara yang produktif dengan memanfaatkan jasa intermediasi lembaga keuangan, termasuk usaha produktif yang dilakukan oleh masyarakat miskin. 

Pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan melalui banyak sarana dan program baik yang bersifat langsung maupun tak langsung. Usaha ini dapat berupa transfer payment dari pemerintah misalnya, program pangan, kesehatan, pemukiman, pendidikan, keluarga berencana, maupun usaha yang bersifat produktif misalnya melalui pinjaman dalam bentuk micro credit. 

Secara hipotesis, kaitan antara pemberdayaan kredit mikro dengan upaya pengentasan kemiskinan merupakan pintu masuk relatif mudah bagi orang yang akan menjadi pengusaha pemula. Jika pengusaha pemula ini tumbuh dan berkembang akan terentaskan karena menjadi pengusaha atau karena trickle down effect dari semakin banyaknya pengusaha mikro (Wirjo, 2005).

Akses kredit pada LKM maupun perbankan hanya dapat dilakukan oleh pelaku utama atau kelompok pelaku utama yang dapat memenuhi prinsip-prinsip perkreditan (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of social, economy and environment, and Constraint), sehingga diperlukan penambahan penambahan kompetensi/kemampuan pelaku utama sebagai anggota kelompok melalui kegiatan penyuluhan perikanan.

Contact Us

Phone / Whatsapp :

081361976655

Alamat :

Jalan SM.Raja Gg Bilal, Binjai Utara,
Binjai.

Email :

dinogibran@gmail.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Assalamualaikum wr wb... Halo semuanya.... Selamat datang di Blog Saya, Aldino Gibran Lubis, S.Pi. Blog berisikan segala informasi perikanan, materi-materi budidaya perikanan, dokumentasi kegiatan, dan segala hal yang terkait dengan dunia perikanan. Semoga Blog ini bermanfaat buat teman-teman yang ingin menambah wawasan dan informasi di dunia perikanan.